Minggu, 19 September 2010

Kronologi Peristiwa Banyuwangi

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=157

Kronologi Peristiwa Banyuwangi
Rabu, 30 Juni 2010 | 10:59 WIB

Sejarah kelam Bangsa Indonesia akibat pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 yang terkenal dengan Peristiwa “Madiun Affair” dan peristiwa tahun 1965 yang terkenal dengan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) adalah luka lama yang sebenarnya sudah harus ditutup rapat-rapat dan dikubur dalam-dalam.


Dengan berdasarkan pada Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme serta UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Maka tidak ada celah bagi siapapun baik secara pribadi/perorangan maupun secara organisasi yang kan coba-coba mengimplementasikan ideologi Komunis di Indonesia.
Bangsa ini telah bertekad untuk menolak kehadiran ideologi Komunis, Marxisme-Leninisme yang jelas-jelas
bertentangan dengan azas dan sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Ketuhanan YME.

Guna menyikapi perkembangan situasi pasca insiden hari Kamis, 24 Juni 2010 di RM Pakis Ruyung, Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi tentang stigma
yang berkembang bahwa “FPI BUBARKAN KUNKER ANGGOTA DPR RI”, maka bersama ini kami segenap elemen masyarakat Waspada Bahaya Laten Komunis
menyatakan dengan sebenarnya kronologi kejadian pra, saat dan pasca INSIDEN sebagai berikut:

Pada pukul 05:27:04 tanggal 24/06/2010 hari Kamis ada SMS masuk ke ponsel kami yang isinya:
Permohonan kepada Kapolres untuk mencabut ijin
Temu Kangen Eks PKI, yang semula direncanakan di Pondok Wina kemudian dialihkan ke RM Pakis Ruyung Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi.

SMS tersebut juga diterima oleh sdr. H. Abdurahman, sdr. Aman Fatchurrahman, KH. Abdul Hanan dan Cak No, yang sumber awalnya dari sdr. H. Agus Iskandar.

Kemudian kami berkumpul di rumah Sdr. Aman Fatchurrahman di Jl. Kutilang No. 7 Pakis, Banyuwangi hari itu juga, yang dihadiri oleh 13 orang aktivis untuk musyawarah.
Untuk mengecek kebenaran, kami menugaskan seorang untuk masuk dalam pertemuan tersebut di RM Pakis
Ruyung tersebut.
Ternyata benar telah berkumpul kurang lebih 70-80
orang yang dihadiri oleh 3 orang dari Jakarta (Riebka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka dan Nur Suhud). Dari laporan orang yang kami tugasi tersebut ternyata yang dipaparkan oleh mereka tersebut mengenai ”IDEOLOGI”.

Sebelum bertindak kami meminta konfirmasi kepada Kapolres Banyuwangi yang saat itu sedang memimpin rapat di suatu tempat. Kami juga menghubungi Kasat Intel Polres Banyuwangi meminta supaya pertemuan
tersebut dibubarkan karena disinyalir tanpa ijin. Kami akhirnya langsung mengadakan investigasi di lokasi dan ternyata sebanyak 60% dari jumlah yang hadir adalah eks PKI yang berselubung ”Paguyuban Layar Kumendung” pimpinan Slamet AR hadir di tempat itu.


Tidak ingin ”KECOLONGAN” dengan TAKBIR ALLAHU AKBAR dengan hanya 13 orang saja kami membubarkan pertemuan illegal tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:


1. Kalau hanya sosialisasi ”Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas”, mengapa yang dikumpulkan sebagian besar orang-orang eks PKI?.

2. Karena Tap MPRS No. 25/1966 dan UU No.27/1999 tentang pelarangan penyebaran ideologi komunis masih berlaku.

3. Pertemuan itu mempunyai tujuan yang terselubung dan memanipulasi undangan yang dihadirkan, karena setelah kami tanyakan langsung kepada beberapa orang ada yang mengaku sebagian eks PKI dan ada pula yang mengaku tim salah satu kandidat yang akan bagi-bagi uang dalam pertemuan tersebut.

4. Pertemuan tersebut kami anggap tidak tepat dan tidak kontekstual pada tujuan sosialisasi “Rumas Sakit Gratis Tanpa Kelas”.

5. Kami curiga dengan nama “Rumas Sakit Gratis Tanpa Kelas”, yang mengingatkan kami akan kalimat sandi yaitu pada pembentukan masyarakat proletar tanpa kelas yang diidam-idamkan oleh PKI di masa jayanya dulu.Ini berarti akan membuka luka lama yang sebenarnya sudah harus ditutup
rapat-rapat.

6. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa ideologi Komunis tidak pantas hidup lagi di Indonesia. Ini karena bertentangan dan tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

7. Kalau kegiatan seperti ini tidak disikapi secara tegas, maka ini merupakan ”test case” bagi sebuah gerakan laten Komunis untuk mencoba-coba dihidupkan kembali, dan terus membesar yang akhirnya patut
diduga dapat menjadi sebuah gerakan yang bersifat nasional.

8. Riebka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka adalah anggota DPR RI yang tidak berangkat dari Dapil III Jawa Timur (Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso).

Semoga Allah Swt tetap memberikan kekuatan kepada kita semua segenap elemen masyarakat yang berKetuhanan YME, yang cinta damai, menuju masyarakat baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur yang diridhoi oleh Allah Swt dan keutuhan NKRi tetap harus terjaga. Amiin.



Banyuwangi, 25 Juni 2010


Yang Menyatakan Sikap


1. KH. Abdul Hanan (Ketua Forum Peduli Umat/FPU)

2. H. Mas Hasan

3. Ust. Aman Fatchurrahman (Ketua Forum Umat Islam/FUI)

4. Sulaiman Sabang (Ketua LSM GERAK

5. Qoidul Anam Alimi, SH (Ketua GNPI & CICS)

6. Agmad Syahidi

7. Cak No (Ketua LSM KORBAN)

8. H. Agus Iskandar (Keluarga Besar PII)

9. Samsul Muarif (Ketua LSM GERAM)

10. Sugiono (Ketua ANSHOR)

11. Dani Oktavian (Pasukan Peduli Umat/Paspum)

12. Didit Hasjiyanto

13. Ahmad Syahnuri (Jamaah Tabligh)

14. A. Budhy Sudiarto (Anggota LSM GERAK)

15. Aunur Rofik (Anggota LSM GERAK)

16. Muh. Ansori (Anggota FUI)

17. Syaiful Muttaqin (LSM GERPAK)

18. Daroini (Anggota Muhammadiyah)


suara-islam.com

Sumber : suara-islam.com

Tidak ada komentar: