Kamis, 24 Maret 2011

INSTALLASI AUDIO PERANGKAT VICON XPOINT KE MIXER




Perangkat XPoint tampak dari depan :










Perankat XPoint tampak dari belakang :









Perangkat Audio System yang akan di gunakan, gambarnya seperti di bawah ini :






















Perangkat Mixer yang akan digunakan dengan gambarnya seperti di bawah ini :



















Proses Installasinya :





Siapkan Kabel audio yang di butuhkan,




A. Kabel Audio dari Line Out Xpoint Ke Line In di Mixer gambarnya seperti di bawah ini :





(Kabel Audio A)
















B. Kabel Audio dari Line In XPoint Ke Jek Phones di Mixer gambarnya seperti di bawah ini :




(Kabel Audio B)
















Berikuntnya Tempatkan Perangkat XPoint sesuai yang di inginkan dan lihat jek audio di perankat XPoint untuk (1.) Warna Hijau Berfungsi sebagai Line Out, (2.) Warna Ping Berfungsi sebagai Microphone, sedangkan (3) Warna Biru Berfungsi sebagai Line In. Gambar Audio perangkat XPointnya seperti di bawah ini :













1. Masukkan kabel Audio A, ke jek audio di perangkat XPoint pada Warna Hijau, tampak seperti gambar di bawah ini :











2. Berikutnya Masukkan Ujung kabel Audio A yang dari perangkat Xpoint ke Mixer di posisi Line In, seperti gambar di bawah ini :





















3. Masukkan kabel Audio B, ke jek audio di perangkat XPoint pada Warna Biru, tampak seperti gambar di bawah ini :















4. Selanjutnya masukkan Ujung Audio kabel B yang dari perangkat Xpoint ke Mixer di posisi Phones, seperti gambar di bawah ini :











5. Cek kembali semua kabel Audio yang telah terpasang di perangkat XPoint dan Mixer sesuwai dengan posisi yg telah di tentukan, gambar hasil installasinya seperti gambar di bawah ini :









6. Hidupkan Perangkat XPoint untuk di atur konfigurasi setingan Audionya untuk dapat berfungsi ke perangkat Mixer.


7. Setelah perangkat XPoint hidup atau kondisi On, kita tekan tombol Settings atau OK pada remote, gambar tombolnya seperti dibawah ini :


8. Pilih menu Settings Selanjutnya keterangan Audio .




9. Pilih keterngan Line In Mixer .


10. Beri tanda Centang pada Acoustic Echo Cancellation .




11. Hilangkan tanda Centang pada Audio Noise Suppression dan Pilih OK untuk merekam hasil konfigurasi yang telah kita tentukan.




12. Berikutnya test Volume Audionya pada perangkat Xpoint dan Mixer.




















Kamis, 23 September 2010

JARINGAN LOKAL NIRKABEL (WLAN)

Jaringan lokal nirkabel atau WLAN : suatu jaringan area lokal nirkabel yang menggunakan gelombang radio sebagai media tranmisinya. Link terakhir yang digunakan adalah nirkabel, untuk memberi sebuah koneksi jaringan ke seluruh pengguna dalam area sekitar. Area dapat berjarak dari ruangan tunggal ke seluruh kampus. Tulang punggung jaringan biasanya menggunakan kable, dengan satu atau lebih titik akses jaringan menyambungkan pengguna nirkabel ke jaringan berkabel. LAN nirkabel adalah suatu jaringan nirkabel yang menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi antara perangkat komputer dan akhirnya titik akses yang merupakan dasar dari transiver radio dua arah yang tipikalnya bekerja di bandwith 2,4 GHz (802.11b, 802.11g) atau 5 GHz (802.11a). Kebanyakan peralatan mempunyai kualifikasi Wi-Fi, IEEE 802.11b atau akomodasi IEEE 802.11g dan menawarkan beberapa level keamanan seperti WEP dan atau WPA.

Sejarah :

WLAN diharapkan berlanjut menjadi sebuah bentuk penting dari sambungan di banyak area bisnis. Pasar diharapkan tumbuh sebagai manfaat dari WLAN diketahui. Frost & Sullivan mengestimasikan pasar WLAN akan menjadi 0,3 miiyar dollar AS dalam 1998 dan 1,6 milyar dollar di 2005. Sejauh ini WLAN sudah di-install in universitas-universitas, bandara-bandara, dan tempat umum besar lainnya. Penurunan biaya dari peralatan WLAN jugahas membawanya ke rumah-rumah. Namun, di Inggris UK biaya sangat tinggi dari penggunaan sambungan seperti itu di publik sejauh ini dibatasi untuk penggunaan di tempat tunggu kelas bisnis bandara, dll. Pasar masa depan yang luas diramalkan akan pulih, kantor perusahaan dan area pusat dari kota utama. Kota New York telah memulai sebuah pilot program untuk menyelimuti seluruh distrik kota dengan internet nirkabel. Perangkat WLAN aslinya sangat mahal yang hanya digunakan untuk alternatif LAN kabel di tempat dimana pengkabelan sangat sulit dilakukan atau tidak memungkinkan. Seperti tempat yang sudah dilindungi lama atau ruang kelas, meskipun jarak tertutup dari 802.11b (tipikalnya 30 kaki.) batas dari itu menggunakan untuk gedung kecil. Komponen WLAN sangat cukup mudah untuk digunakan di rumah, dengan banyak di set-up sehingga satu PC (PC orang tua, misalnya) dapat digunakan untuk share sambungan internet dengan seluruh anggota keluarga (pada saat yang sama tetap kontrol akses berada di PC orang tua). Pengembangan utama meliputi solusi spesifik industri and protokol proprietary, tetapi pada akhirn 1990-an digantikan dengan standar, versi jenis utama dari IEEE 802.11 (Wi-Fi) (lihat artikel terpisah) dan HomeRF (2 Mbit/s, disarankan untuk rumah, antahberantahdi Inggris ). Sebuah alternatif ATM-seperti teknologi standar 5 GHz, HIPERLAN, sejauh ini tidak berhasil di pasaran, dan dengan dirilisnya yang lebih cepat 54 Mbit/s 802.11a (5 GHz) dan standar 802.11g (2.4 GHz), hampir pasti tidak mungkin.

Kekurangan :

Masalah kurangnya keamanan dari hubungan nirkabel telah menjadi topik perdebatan. Sistem keamanan yang digunakan oleh WLAN awalnya adalah WEP, tetapi protokol ini hanya menyediakan keamanan yang minimum dikarenakan kekurangannya yang serius. Pilihan lainnya adalah WPA, SSL, SSH, dan Enkripsi piranti lunak lainnya.

Keamanan :

Pada jaringan kabel, satu dapat sering, pada beberapa derajat, akses tutup ke jaringan secara fisik. Jarak geografi dari jaringan nirkabel akan secara signifikan lebih besar lebih sering daripada kantor atau rumah yang dilingkupi; tetangga atau pelanggar arbritrary mungkin akan dapat mencium seluruh lalu lintas dan and mendapat akses non-otoritas sumber jaringan internal sebagaimana internet, secara mungkin mengirim spam or melakukan kegiatan illegal menggunakan IP address pemilik, jika keamanan tidak dibuat secara serius.
Beberapa advocate akan melihat seluruh titik akses tersedia secara terbuka available untuk umum, dengan dasar bahwa semua orang akan mendapat manfaat dari mendapat ketika berlalu lintas online.

Mode dari operation :

Peer-to-peer atau mode ad-hoc Mode ini adalah metode dari perangkat nirkabel untuk secara langsung mengkomunikasikan dengan satu dan lainnya. Operasi di mode ad-hoc memolehkan perangkat nirkabel dengan jarak satu sama lain untuk melihat dan berkomunikasi dalam bentuk peer-to-peer tanpa melibatkan titik akses pusat. mesh Ini secara tipikal digunakan oleh dua PC untuk menghubungkan diri, sehingga yang lain dapat berbagi koneksi Internet sebagai contoh, sebagaimana untuk jaringan nirkabel. Jika kamu mempunyai pengukur kekuatan untuk sinyal masuk dari seluruh perangkat ad-hoc pegukur akan tidak dapat membaca kekuatan tersebut secara akuratr, dan dapat misleading, karena kekuatan berregistrasi ke sinyal terkuat, seperti computer terdekat.

Titik Akses / Klient :

Paling umum adalah titik akses melalui kabel ke internet, dan kemudian menghubungi klien nirkabel (tipikalnya laptops) memasuki Internet melalui titik akses. Hampir seluruh komputer dengan kartu nirkabel dan koneksi kabel ke internet dapat di-set up sebagai Titik Akses, tetapi sekarang ini satu dapat membeli kotak bersangkutan dengan murah. Kotak-kotak ini biasanya berbentuk seperti hub atau router dengan antena, jembatan jaringan nirkabel atau jaringan ethernet kabel. Administrasi dari titik akses (sepeti setting SSID, memasang enkrypsi, dll) biasanya digunakan melalui antarmuka web atau telnet.
Jaringan rumah tipikalnya mempunyai sebuah akses stand-alone tersambung kabel misalnya melalui koneksi ADSL, sementara hotspots dan jaringan profesional (misalnya menyediakan tutup nirkabel dalam gedung perkantoran) tipikalnya akan mempunyai titik akses banyak, ditempatkan di titik strategis.

Sistem Distribusi Nirkabel :

Ketika sulit mendapat titik terkabel, hal itu juga mungkin untuk memasang titik akses sebagai repeater.

Stasiun Pengamatan :

Beberapa kartu jaringan nirkabel dapat diset up untuk to memonitor sebuah jaringan dengan menghubungkan ke titik akses atau berkomunikasi sendiri. Hal ini dapat digunakan untuk membersihkan penciuman-activitas teks, atau to enkripsi crack.

Info :
Wireless LAN Tutorial
Wireless LAN News and Software
Wireless LAN Protocols
Wireless LAN Technical Whitepapers and Howtos
Wireless LAN Webcasts, Whitepapers and Reports
WLAN in Debian
EICAR Task Force on Wireless LAN Security
Wireless Network Security For The Home
WLAN - A converged data and voice mobility solution for enterprise Technology White Paper
WLAN Forum - Threaded online discussion
WLAN Central WLAN and WIFI news

Wi-Fi

Wi-Fi merupakan kependekan dari Wireless Fidelity, yang memiliki pengertian yaitu sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirrkabel (Wireless Local Area Networks - WLAN)
yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.16 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.
Awalnya Wi-Fi ditujukan untuk penggunaan perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant(PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.


Spesifikasi :
Wi-Fi dirancang berdasarkan spesifikasi IEEE 802.11. Sekarang ini ada empat variasi dari 802.11, yaitu:
- 802.11a
- 802.11b
- 802.11g
- 802.11n

Spesifikasi b merupakan produk pertama Wi-Fi. Variasi g dan n merupakan salah satu produk yang memiliki penjualan terbanyak pada 2005.

Spesifikasi Wi-Fi

Spesifikasi Kecepatan FrekuensiBand Cocok dengan :
802.11b 11 Mb/s ~2.4 GHz b
802.11a 54 Mb/s ~2.4 GHz a
802.11g 54 Mb/s 2.4 GHz b,g
802.11n 100 Mb/s ~5 GHz b, g, n

Di banyak bagian dunia, frekuensi yang digunakan oleh Wi-Fi, pengguna tidak diperlukan untuk mendapatkan ijin dari pengatur lokal (misal, Komisi Komunikasi Federal di A.S.). 802.11a menggunakan frekuensi yang lebih tinggi dan oleh sebab itu daya jangkaunya lebih sempit, lainnya sama. Versi Wi-Fi yang paling luas dalam pasaran AS sekarang ini (berdasarkan dalam IEEE 802.11b/g) beroperasi pada 2.400 MHz sampai 2.483,50 MHz. Dengan begitu mengijinkan operasi dalam 11 channel (masing-masing 5 MHz), berpusat di frekuensi berikut:

Channel 1 - 2,412 MHz;
Channel 2 - 2,417 MHz;
Channel 3 - 2,422 MHz;
Channel 4 - 2,427 MHz;
Channel 5 - 2,432 MHz;
Channel 6 - 2,437 MHz;
Channel 7 - 2,442 MHz;
Channel 8 - 2,447 MHz;
Channel 9 - 2,452 MHz;
Channel 10 - 2,457 MHz;
Channel 11 - 2,462 MHz

Secara teknis operasional, Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network). Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan.
Teknologi internet berbasis Wi-Fi dibuat dan dikembangkan sekelompok insinyur Amerika Serikat yang bekerja pada Institute of Electrical and Electronis Engineers (IEEE) berdasarkan standar teknis perangkat bernomor 802.11b, 802.11a dan 802.16. Perangkat Wi-Fi sebenarnya tidak hanya mampu bekerja di jaringan WLAN, tetapi juga di jaringan Wireless Metropolitan Area Network (WMAN).
Karena perangkat dengan standar teknis 802.11b diperuntukkan bagi perangkat WLAN yang digunakan di frekuensi 2,4 GHz atau yang lazim disebut frekuensi ISM (Industrial, Scientific dan Medical).
Sedang untuk perangkat yang berstandar teknis 802.11a dan 802.16 diperuntukkan bagi perangkat WMAN atau juga disebut Wi-Max, yang bekerja di sekitar pita frekuensi 5 GHz.
Tingginya animo masyarakat khususnya di kalangan komunitas Internet menggunakan teknologi Wi-Fi dikarenakan paling tidak dua faktor.

Faktor pertama, kemudahan akses. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel. Konsekuensinya, pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot. Menjamurnya hotspot di tempat-tempat tersebut yang dibangun oleh operator telekomunikasi, penyedia jasa Internet bahkan orang perorangan.
Faktor kedua, yakni karena biaya pembangunannya yang relatif murah atau hanya berkisar 300 dollar Amerika Serikat.
Peningkatan kuantitas pengguna Internet berbasis teknologi Wi-Fi yang semakin menggejala di berbagai belahan dunia, telah mendorong Internet service providers (ISP) membangun hotspot yang di kota-kota besar dunia. Beberapa pengamat bahkan telah memprediksi pada tahun 2006, akan terdapat hotspot sebanyak 800.000 di negara-negara Eropa, 530.000 di Amerika Serikat dan satu juta di negara-negara Asia. Keseluruhan jumlah penghasilan yang diperoleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa dari bisnis Internet berbasis teknologi Wi-Fi hingga akhir tahun 2003 diperkirakan berjumlah 5.4 trilliun dollar Amerika, atau meningkat sebesar 33 milyar dollar Amerika dari tahun 2002 (www.analysys.com).

Wi-fi Hardware

Hardware wi-fi yang ada di pasaran saat ini ada berupa :
- PCI
- USB
- PCMCIA
- Compact Flash

Mode Akses Koneksi Wi-fi :

Ada 2 mode akses koneksi Wi-fi, yaitu

1. Ad-Hoc

Mode koneksi ini adalah mode dimana beberapa komputer terhubung secara langsung, atau lebih dikenal dengan istilah Peer-to-Peer. Keuntungannya, lebih murah dan praktis bila yang terkoneksi hanya 2 atau 3 komputer, tanpa harus membeli access point.

2. Infrastruktur

Menggunakan Access Point yang berfungsi sebagai pengatur lalu lintas data, sehingga memungkinkan banyak Client dapat saling terhubung melalui jaringan (Network).

Sistem Keamanan Wi-fi
Terdapat beberapa jenis pengaturan keamanan jaringan Wi-fi, antara lain:
- WPA Pre-Shared Key
- WPA RADIUS
- WPA2 Pre-Shared Key Mixed
- WPA2 RADIUS Mixed
- RADIUS
- WEP (Wired Equivalent Privacy)
Contoh : WEP Key
64 Bit = ADC1016058 (terdiri dari 10 karakter)
128 Bit = 0F114053610AFB5567432AE90A (terdiri dari 26 karakter)
256 Bit = AFBABAAB8B8729E6F9EF1E16DBEE00AA055C0F79B00D9F48827A091E4F
(terdiri dari 58 karakter).

Contoh : WPA Key

1. Light Security (8 characters/64 bits) = ON1BX$9z
2. Minimum Security (20 characters/160 bits) = ow/JQ+uBgH5\6q3aH2-4
3. Maximum WPA Security (63 characters/504 bits) =
iaNWqKKF+gG7wQLQ1k3nx\1RzElnTjF29dYzys4uOJ#0kBZlwbOiWO-Kck,&ID,

Info
Wi-Fi Protected Access : http://en.wikipedia.org/wiki/WPA2#WPA2
Wired Equivalent Privacy : http://en.wikipedia.org/wiki/Wired_Equivalent_Privacy
IEEE 802.11i-2004 : http://en.wikipedia.org/wiki/IEEE_802.11i
Passphrase : http://en.wikipedia.org/wiki/Passphrase
Password : http://en.wikipedia.org/wiki/Password

Popularitas Wi-fi :

Di Indonesia sendiri, penggunaan Internet berbasis Wi-Fi sudah mulai menggejala di beberapa kota besar. Di Jakarta, misalnya, para maniak Internet yang sedang berselancar sambil menunggu pesawat take off di ruang tunggu bandara, sudah bukan merupakan hal yang asing.
Fenomena yang sama terlihat diberbagai kafe seperti Kafe Starbucks dan La Moda Cafe di Plaza Indonesia, Coffee Club Senayan, dan Kafe Coffee Bean di Cilandak Town Square dimana pengunjung dapat membuka Internet untuk melihat berita politik atau gosip artis terbaru sembari menyeruput cappucino panas.

Dewasa ini, bisnis telepon berbasis VoIP (Voice over Internet Protocol) juga telah menggunakan teknologi Wi-Fi, dimana panggilan telepon diteruskan melalui jaringan WLAN. Aplikasi tersebut dinamai VoWi-FI (Voice over Wi-Fi). Beberapa waktu lalu, standar teknis hasil kreasi terbaru IEEE telah mampu mendukung pengoperasian layanan video streaming.

Bahkan diprediksi, nantinya dapat dibuat kartu (card) berbasis teknologi Wi-Fi yang dapat disisipkan ke dalam peralatan eletronik, mulai dari kamera digital sampai consoles video game (ITU News 8/2003).

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis dan kuantitas pengguna teknologi Wi-Fi cenderung meningkat, dan secara ekonomis hal itu berimplikasi positif bagi perekonomian nasional suatu negara, termasuk Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah seyogyanya menyikapi fenomena tersebut secara bijak dan hati-hati. Pasalnya, secara teknologis jalur frekuensi baik 2,4 GHz maupun 5 GHz yang menjadi wadah operasional teknologi Wi-Fi tidak bebas dari keterbatasan (Kompas, 5/2/2004).

Pasalnya, pengguna dalam suatu area baru dapat memanfaatkan sistem Internet nirkabel ini dengan optimal, bila semua perangkat yang dipakai pada area itu menggunakan daya pancar yang seragam dan terbatas.
Apabila prasyarat tersebut tidak diindahkan, dapat dipastikan akan terjadi harmful interference bukan hanya antar perangkat pengguna Internet, tetapi juga dengan perangkat sistem telekomunikasi lainnya.
Bila interferensi tersebut berlanjut karena penggunanya ingin lebih unggul dari pengguna lainnya, maupun karenanya kurangnya pemahaman terhadap keterbatasan teknologinya pada akhirnya akan membuat jalur frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Keterbatasan lain dari kedua jalur frekuensi nirkabel ini (khususnya 2,4 GHz) ialah karena juga digunakan untuk keperluan ISM(industrial, science and medical). Konsekuensinya, penggunaan komunikasi radio atau perangkat telekomunikasi lain yang bekerja pada pada pita frekuensi itu harus siap menerima gangguan dari perangkat ISM, sebagaimana tertuang dalam S5.150 dari Radio Regulation.
Dalam rekomendasi ITU-R SM.1056, diinformasikan juga karakteristik perangkat ISM yang pada intinya bertujuan mencegah timbulnya interferensi, baik antar perangkat ISM maupun dengan perangkat telekomunikasi lainnnya.
Rekomendasi yang sama menegaskan bahwa setiap anggota ITU bebas menetapkan persyaratan administrasi dan aturan hukum yang terkait dengan keharusan pembatasan daya. Menyadari keterbatasan dan dampak yang mungkin timbul dari penggunaan kedua jalur frekuensi nirkabel tersebut, berbagai negara lalu menetapkan regulasi yang membatasi daya pancar perangkat yang digunakan.
Jaringan lokal nirkabel atau WLAN : suatu jaringan area lokal nirkabel yang menggunakan gelombang radio sebagai media tranmisinya. Link terakhir yang digunakan adalah nirkabel, untuk memberi sebuah koneksi jaringan ke seluruh pengguna dalam area sekitar. Area dapat berjarak dari ruangan tunggal ke seluruh kampus. Tulang punggung jaringan biasanya menggunakan kable, dengan satu atau lebih titik akses jaringan menyambungkan pengguna nirkabel ke jaringan berkabel. LAN nirkabel adalah suatu jaringan nirkabel yang menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi antara perangkat komputer dan akhirnya titik akses yang merupakan dasar dari transiver radio dua arah yang tipikalnya bekerja di bandwith 2,4 GHz (802.11b, 802.11g) atau 5 GHz (802.11a). Kebanyakan peralatan mempunyai kualifikasi Wi-Fi, IEEE 802.11b atau akomodasi IEEE 802.11g dan menawarkan beberapa level keamanan seperti WEP dan atau WPA.

Minggu, 19 September 2010

Rovio Wi-Fi Robot














http://www.wowwee.com/en/support/rovio

Robot yang bernama Rovio ini merupakan robot pengintai yang memakai webcam untuk menangkap gambarnya, dan menggunakan Wi-Fi sebagai media koneksinya. Robot ini dapat dikontrol secara streaming memakai Wi-Fi. Dengan robot ini, kita dapat memantau tempat-tempat khusus, seperti keluarga, binatang peliharaan, rumah, dan lain-lain dari jarak jauh. Untuk menangkap momen di sekitar, Rovio dilengkapi kamera dengan tangkai yang elastis, sehingga dapat ditekuk ke segala arah. Rovio bisa mengetahui posisi obyek secara akurat karena dilengkapi dengan software NorthStar Navigation yang terintegrasi dengan sistem GPS micro. Robot ini juga dapat difungsikan sebagai robot sekuriti. Dan yang menarik, Rovio sudah diprogram agar kembali ke pangkalannya secara otomatis untuk melakukan pengisian ulang baterai

link Video :
http://www.youtube.com/watch?v=Zc_B5ertb1c

FEATURES
  • Easily control Rovio remotely 24/7 from anywhere in the world with an internet connection. Use any web-enabled device: PC or Mac, cell phone, smartphone, PDA or even your video game console.
  • Rovio detects your computer settings and guides you through the setup process.
  • Its head-mounted moveable camera and wide range of vision enable you to see and hear exactly what Rovio sees and hears, on your screen.
  • Set waypoints so that Rovio can navigate itself around your home, without having to control each step yourself!*
  • At the click of a button, send Rovio back to the charging dock using its self-docking capabilities - even when you are not at home!*
  • Guide Rovio through dimly lit locations with the aid of its built-in LED headlight.
  • Rechargeable NiMH battery included
  • 1 x Charging dock with built-in TrueTrack Beacon
  • 3 x Omni-directional wheels
  • 1 x Head-mounted VGA camera
  • LED illumination
  • 1 x Speaker and 1 x microphone for 2-way audio
  • USB connectivity
  • Wi-Fi connectivity (802.11b and 802.11g)

*Rovio requires additional TrueTrack Room Beacons (each sold separately) to navigate or self-dock across multiple rooms.

Software Downloads

The following software is available to download for this product:

Rovio Software Installer v.2.3 (for PC)
Size: 11.08 MB
OS: Windows XP/2000/Vista/7
Language: English and French
Date Published: 2010-01-12
Unzip and install.

This package includes:

  • Rovio Setup
  • Rovio Restore
  • Rovio Finder
  • Uninstaller

Changes from v.2.2. to v2.3:

  • Added French language support.
  • Updated long text field delay on admin page.
  • Resolved timeout issue for Linksys routers on network configuration page.
  • Resolved non-secure wireless internet connection bug.
  • Now supports network keys over 40 characters in length.

Previous versions

Rovio Firmware Updater (4.4 MB)
OS: Windows XP/Vista
Language: English
Date Published: 2009-07-09

Rovio Firmware v.5.03 (stable)
Date Published: 2010-02-10
Download Size: 0.93MB

Changes from v.5.03b to v.5.03 (stable):

  • No changes.

Changes from v.5.02b4 to v.5.03b:

  • Resolved VLC freezing issue (WB BASE v5.3503).
  • Improved VLC/Java support.
  • Java Applet updated for Mac support.
  • Updated VLC/Java help text.

Rovio Recorder v.1.1
Date Published: 2009-12-23
Download Size: 4.2MB
*Password (to unzip): wowwee

Changes from v1.0b to v.1.1:

  • Improved button graphics with toggle on/off.
  • Added motion control plus low battery detection.
  • Improved the look of the player.
  • Corrected mouse sensitivity labels.

Rovio Software Installer v.1.0 (for Mac)
Size: 3.1 MB
OS: Mac OS X (10.4 and higher)
Language: English
Date Published: 2009-05-08
Unzip and install.



PRODUCT SUMMARY

With Rovio™, you will always be just a click away from the people and places that are important to you.

Rovio is the wireless Internet equipped mobile webcam that enables you to view and interact with its environment through streaming video and audio, wherever you are!

Easily control Rovio remotely 24/7 from anywhere in the world! Use any web-enabled device: PC or Mac, cell phone, smartphone, PDA or even your video game console.

The TrueTrack™ Navigation System allows you to use the Rovio interface to store waypoints - with one click Rovio will automatically navigate itself to the chosen point. Rovio's built-in LED headlight will help you guide it even in dimly lit locations, so you'll always know what is going on at home or at the office. No need to worry about Rovio running low on power while you're away - the self-docking function allows you to send Rovio back to the charging dock to recharge, with the click of a button on your browser. When it's done charging, Rovio is ready to take its next tour.

Rovio - now you can finally be in two places at once!

Features:

  • Rovio detects your computer settings and guides you through the setup process.
  • Control Rovio remotely via a web browser from anywhere with an Internet connection.
  • Its head-mounted, moveable camera and wide range of vision enable you to see and hear exactly what Rovio sees and hears, on your screen, anywhere in the world!
  • Set waypoints so that Rovio can navigate itself around your home, without having to control each step yourself!*
  • At the click of a button, send Rovio back to the charging dock using its self-docking capabilities - even when you are not at home!*
  • With Wi-Fi connectivity, use almost any web-accessible device -from your cell phone to your PC - to easily control Rovio.
  • Guide Rovio through dimly lit locations with the aid of its built-in LED headlight.
  • Rechargeable NiMH battery included
  • 1 x Charging dock with built-in TrueTrack Beacon
  • 3 x Omni-directional wheels
  • 1 x Head-mounted VGA camera
  • LED illumination
  • 1 x Speaker and 1 x microphone for 2-way audio
  • USB connectivity
  • Wi-Fi connectivity (802.11b and 802.11g)

*Rovio requires additional TrueTrack Room Beacons (each sold separately) to navigate or self-dock across multiple rooms.


Technical Specifications

Dimensions:

  • Product Height: 13.5 inches (34.29 cm)
  • Product Width: 12 inches (30.48 cm)
  • Product Depth: 14 inches (35.56 cm)
  • Product Weight: 5 lbs (2.3 kg)

System Requirements:
Device running one of the following browsers:

  • Internet Explorer 6 or higher,
  • Mozilla Firefox 1.5 or higher,
  • Safari 3.0,
  • Mobile Safari,
  • Internet Explorer Mobile, or
  • Opera Mobile.
  • PC or Mac computer with USB connectivity for Rovio Software
  • Wireless access point (WAP) device (for example, a wireless router)
  • High-speed Internet connection
  • Internet Explorer 6 or higher (required for two-way audio feature)

Battery Requirements:

  • 1 x 6 V 3000 mAh NiMH rechargeable battery pack (Included)

Package Contents:

  • 1 x Rovio
  • 1 x Instruction manual
  • 1 x Quick Start Guide
  • 1 x Charging dock with built-in TrueTrack™ Beacon
  • 1 x Mast
  • 1 x 6 V 3000 mAh NiMH rechargeable battery pack
  • 1 x USB cable
  • 1 x 8 V AC/DC adapter
  • 1 x Rovio Setup CD

Kronologi Peristiwa Banyuwangi

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=157

Kronologi Peristiwa Banyuwangi
Rabu, 30 Juni 2010 | 10:59 WIB

Sejarah kelam Bangsa Indonesia akibat pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 yang terkenal dengan Peristiwa “Madiun Affair” dan peristiwa tahun 1965 yang terkenal dengan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) adalah luka lama yang sebenarnya sudah harus ditutup rapat-rapat dan dikubur dalam-dalam.


Dengan berdasarkan pada Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme serta UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Maka tidak ada celah bagi siapapun baik secara pribadi/perorangan maupun secara organisasi yang kan coba-coba mengimplementasikan ideologi Komunis di Indonesia.
Bangsa ini telah bertekad untuk menolak kehadiran ideologi Komunis, Marxisme-Leninisme yang jelas-jelas
bertentangan dengan azas dan sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Ketuhanan YME.

Guna menyikapi perkembangan situasi pasca insiden hari Kamis, 24 Juni 2010 di RM Pakis Ruyung, Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi tentang stigma
yang berkembang bahwa “FPI BUBARKAN KUNKER ANGGOTA DPR RI”, maka bersama ini kami segenap elemen masyarakat Waspada Bahaya Laten Komunis
menyatakan dengan sebenarnya kronologi kejadian pra, saat dan pasca INSIDEN sebagai berikut:

Pada pukul 05:27:04 tanggal 24/06/2010 hari Kamis ada SMS masuk ke ponsel kami yang isinya:
Permohonan kepada Kapolres untuk mencabut ijin
Temu Kangen Eks PKI, yang semula direncanakan di Pondok Wina kemudian dialihkan ke RM Pakis Ruyung Jl. S Parman No. 98 Banyuwangi.

SMS tersebut juga diterima oleh sdr. H. Abdurahman, sdr. Aman Fatchurrahman, KH. Abdul Hanan dan Cak No, yang sumber awalnya dari sdr. H. Agus Iskandar.

Kemudian kami berkumpul di rumah Sdr. Aman Fatchurrahman di Jl. Kutilang No. 7 Pakis, Banyuwangi hari itu juga, yang dihadiri oleh 13 orang aktivis untuk musyawarah.
Untuk mengecek kebenaran, kami menugaskan seorang untuk masuk dalam pertemuan tersebut di RM Pakis
Ruyung tersebut.
Ternyata benar telah berkumpul kurang lebih 70-80
orang yang dihadiri oleh 3 orang dari Jakarta (Riebka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka dan Nur Suhud). Dari laporan orang yang kami tugasi tersebut ternyata yang dipaparkan oleh mereka tersebut mengenai ”IDEOLOGI”.

Sebelum bertindak kami meminta konfirmasi kepada Kapolres Banyuwangi yang saat itu sedang memimpin rapat di suatu tempat. Kami juga menghubungi Kasat Intel Polres Banyuwangi meminta supaya pertemuan
tersebut dibubarkan karena disinyalir tanpa ijin. Kami akhirnya langsung mengadakan investigasi di lokasi dan ternyata sebanyak 60% dari jumlah yang hadir adalah eks PKI yang berselubung ”Paguyuban Layar Kumendung” pimpinan Slamet AR hadir di tempat itu.


Tidak ingin ”KECOLONGAN” dengan TAKBIR ALLAHU AKBAR dengan hanya 13 orang saja kami membubarkan pertemuan illegal tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:


1. Kalau hanya sosialisasi ”Rumah Sakit Gratis Tanpa Kelas”, mengapa yang dikumpulkan sebagian besar orang-orang eks PKI?.

2. Karena Tap MPRS No. 25/1966 dan UU No.27/1999 tentang pelarangan penyebaran ideologi komunis masih berlaku.

3. Pertemuan itu mempunyai tujuan yang terselubung dan memanipulasi undangan yang dihadirkan, karena setelah kami tanyakan langsung kepada beberapa orang ada yang mengaku sebagian eks PKI dan ada pula yang mengaku tim salah satu kandidat yang akan bagi-bagi uang dalam pertemuan tersebut.

4. Pertemuan tersebut kami anggap tidak tepat dan tidak kontekstual pada tujuan sosialisasi “Rumas Sakit Gratis Tanpa Kelas”.

5. Kami curiga dengan nama “Rumas Sakit Gratis Tanpa Kelas”, yang mengingatkan kami akan kalimat sandi yaitu pada pembentukan masyarakat proletar tanpa kelas yang diidam-idamkan oleh PKI di masa jayanya dulu.Ini berarti akan membuka luka lama yang sebenarnya sudah harus ditutup
rapat-rapat.

6. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa ideologi Komunis tidak pantas hidup lagi di Indonesia. Ini karena bertentangan dan tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

7. Kalau kegiatan seperti ini tidak disikapi secara tegas, maka ini merupakan ”test case” bagi sebuah gerakan laten Komunis untuk mencoba-coba dihidupkan kembali, dan terus membesar yang akhirnya patut
diduga dapat menjadi sebuah gerakan yang bersifat nasional.

8. Riebka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka adalah anggota DPR RI yang tidak berangkat dari Dapil III Jawa Timur (Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso).

Semoga Allah Swt tetap memberikan kekuatan kepada kita semua segenap elemen masyarakat yang berKetuhanan YME, yang cinta damai, menuju masyarakat baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur yang diridhoi oleh Allah Swt dan keutuhan NKRi tetap harus terjaga. Amiin.



Banyuwangi, 25 Juni 2010


Yang Menyatakan Sikap


1. KH. Abdul Hanan (Ketua Forum Peduli Umat/FPU)

2. H. Mas Hasan

3. Ust. Aman Fatchurrahman (Ketua Forum Umat Islam/FUI)

4. Sulaiman Sabang (Ketua LSM GERAK

5. Qoidul Anam Alimi, SH (Ketua GNPI & CICS)

6. Agmad Syahidi

7. Cak No (Ketua LSM KORBAN)

8. H. Agus Iskandar (Keluarga Besar PII)

9. Samsul Muarif (Ketua LSM GERAM)

10. Sugiono (Ketua ANSHOR)

11. Dani Oktavian (Pasukan Peduli Umat/Paspum)

12. Didit Hasjiyanto

13. Ahmad Syahnuri (Jamaah Tabligh)

14. A. Budhy Sudiarto (Anggota LSM GERAK)

15. Aunur Rofik (Anggota LSM GERAK)

16. Muh. Ansori (Anggota FUI)

17. Syaiful Muttaqin (LSM GERPAK)

18. Daroini (Anggota Muhammadiyah)


suara-islam.com

Sumber : suara-islam.com

Kasus Banyuwangi : Dana DPR-RI Buat PKI ???

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=130

Kasus Banyuwangi : Dana DPR-RI Buat PKI ???
Minggu, 27 Juni 2010 | 13:06 WIB
Tersebar SMS atas nama Tjiptaning bunyinya sebagai berikut: "Aku sosialisasi program kesehatan di banyuwangi di uber-uber FPI, karena yang datang keluarga 65. Padahal sebelumnya aku masuk pesantren jember di sambut terhormat oleh 3 ribu masa dengan drumband. Senin 28 juni jam 10 aku ke komnas ham, jam 12 ke mabes polri."

Siapa pun yang membuat SMS tersebut telah menyebar FITNAH terhadap FPI, karena Kasus BANYUWANGI adalah kasus pertikaian antara kelompok ANTI PKI vs PEMBELA PKI. Kalau pun ada aktivis BERBAGAI ORMAS ISLAM yang terlibat, itu semata-mata sebagai WARGA MASYARAKAT ANTI PKI, karena PKI memang dilarang di Indonesia sesuai TAP MPRS 25/1966 dan UU 27/1999. Jadi, jangan dikait-kaitkan pada ISLAM / ORMAS ISLAM dengan KEKERASAN, tapi MURNI Gerakan Gabungan Masyarakat Pecinta Tanah Air yang ANTI PKI.

Jadi, jangan ada MEDIA yang memojokkan Ormas Islam dalam peristiwa tersebut, apalagi FPI. Karena FPI memang tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang kasus tersebut. Jangan ada pula MEDIA yang BELA PKI dengan dalih menentang KEKERASAN MASSA. Kalau MEDIA mau tahu KEKERASAN, lihat itu Pemberontakan G30S/PKI tahun 1965 dengan segala kebiadabannya, atau kini lihat itu berbagai KERUSUHAN yang disebabkan oleh DEMOKRASI dan SISTEM SEKULER di INDONESIA seperti KERUSUHAN PEMILUKADA di BINTUHAN BENGKULU, SOPENG/TORAJA SULSEL, MOJOKERTO JATIM, dan lainnya.

Bahkan di Dunia Internasional, justru DEMOKRASI dan KOMUNIS adalah BIANG KELADI berbagai KEKERASAN seperti serangan AS ke IRAQ dan AFGHANISTAN, serangan ISRAEL ke PALESTINA, serangan RUSIA ke CHECHNYA, serangan CHINA ke XINJIANG, serangan PHILIPINA ke MINDANAU, serangan THAILAND ke PATANI, serangan INDIA ke KASHMIR, serangan MYANMAR ke ROHINGYA, dan lainnya. Jadi, bukan ISLAM dan bukan juga GERAKAN ISLAM yang menjadi SUMBER KEKERASAN, tapi DEMOKRASI dan KOMUNIS adalah SUMBER KEKERASAN yang sebenarnya.

Soal PKI memang harus menjadi sorotan, berdasarkan hasil investigasi Badan Intelijen FPI : Anggota DPR RI Dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, yaitu penulis dua buku "AKU BANGGA JADI ANAK PKI" dan "ANAK PKI MASUK PARLEMEN", di berbagai kota gelar TEMU KANGEN EKS-PKI dengan dalih TEMU KORBAN ORBA untuk Program Kesehatan dalam KUNJUNGAN KERJA DPR-RI. Terakhir di BANYUWANGI yang dibubarkan oleh MASYARAKAT.

Badan Kehormatan DPR-RI harus meneliti dan memeriksa adanya dugaan bahwa Dana DPR-RI digunakan untuk berbagai pertemuan yang berupaya menghidupkan kembali PKI. Aparat TNI dan POLRI mesti sigap tegakkan TAP MPRS NO.25/1966 dan UU NO.27/1999 tentang PELARANGAN PKI !

Bersihkan Birokrasi Pemerintahan Indonesia dan semua Lembaga Tinggi Negara dari unsur PKI atau siapa pun yang berupaya menghidupkan kembali PKI. Waspadai kelompok LIBERAL, karena selama ini Kaum Liberal-lah yang menjadi PEMBELA PKI, bahkan mereka adalah ANTEK ZIONIS INTERNASIONAL yang suka mengadu domba anak bangsa.

PAHAM LIBERAL harus dilarang sesuai amanat FATWA MUI, karena Liberal menganut paham RELATIVISME yang menyatakan tidak ada kebenaran agama yang mutlak, sehingga Liberal bersikap SKEPTISISME yang meragukan semua kebenaran agama, bahkan berperilaku AGNOTISISME yaitu tidak tahu dan tidak mau tahu kebenaran agama, yang pada akhirnya menjadi ATHEISME yaitu menolak semua kebenaran agama.

Jadi, LIBERAL adalah PKI GAYA BARU, bahkan jauh lebih berbahaya dari PKI, karena PKI masih berterus terang dengan kekomunisannya, sedang Kaum Liberal berpura-pura beragama, padahal mereka tidak percaya agama, bahkan kerap menyerang agama.

Ayo..., Ganyang NEO PKI !!!

redaksi fpi.or.id

Sumber : redaksi fpi.or.id

Inilah Alasan Lengkap Warga Mustika Jaya Tolak Gereja HKBP

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=231

Inilah Alasan Lengkap Warga Mustika Jaya Tolak Gereja HKBP
Sabtu, 18 September 2010 | 12:11 WIB

Dikutip dari Rakyat Merdeka Online Jum'at, 17 September 2010 , 15:25:00 WIB

Peristiwa penusukan oleh sekelompok orang terhadap jemaat dan pendeta Huria Kristen Batas Protestan (HKBP) pada Minggu lalu (12/9) telah menyita perhatian publik. Masyarakat terbelah menyikapi insiden tersebut. Ada yang langsung mengecam, ada yang bersikap berhati-hati sebelum mengeluarkan sikap, dan tentu ada pula yang tidak mau tahu atas persoalan tersebut.

Redaksi Rakyat Merdeka Online, menerima e-mail bersifat surat terbuka dari salah seorang warga Mustika Jaya, Bekasi tempat keberadaan gereja HKBP itu, Rahmat Siliwangi. Surat ini sengaja kami publikasi agar menambah data pembanding bagi para pembaca. Tentu sebagai media independen dan terbuka, Redaksi Rakyat Merdeka Online, juga akan memuat bila ada dari pihak HKBP yang membantah isi surat di bawah ini.

Berikut kutipan lengkap dari surat terbuka Rahmat.

SAYA warga mustika jaya, Bekasi hanya ingin sharing kenapa sebenarnya kami sulit untuk menerima kehadiran warga HKBP di daerah kami. Dua puluh tahun lalu seorang warga Batak mulai menjadikan rumah tinggalnya sebagai tempat kebaktian. Kami warga perumahan Mustika Jjaya dapat menerima karena kami sangat menghargai toleransi dan kebebasan dalam memilih keyakinan.

Namun makin lama kami biarkan semakin banyak warga Batak yang sering mondar mandir di perumahan kami. Bahkan perilaku mereka yang tadinya hormat kepada warga sekitar menjadi arogan dan mau menang sendiri. Selain itu dalam aktifitas sehari hari mereka mulai tidak menghormati tetua warga dan warga asli Mustika Jaya, Bekasi. Seakan–akan tanah dan daerah ini milik mereka. Bahkan dalam acara–acara keluarga, mereka sangat mengganggu ketentraman kami sebagai warga asli.

Ini bukan masalah agama. Karena di tempat kami ada juga warga yang non muslim selain Kristen HKBP.

Warga selain muslim pun mulai keberatan dengan perilaku dan cara–cara warga HKBP dalam sosial kemasyarakatan. Kesimpulan kami bersama warga–warga non muslim selain jemaat HKPB, jemaat HKBP cenderung kasar, sembrono, tidak tahu diri, tidak tahu malu, menyebalkan, cara bicaranya keras dan sangat arogan.

Setalah sepuluh tahun kami biarkan, jika ada acara, mereka mulai mendominasi akses jalan kampung dan mereka mulai berani terang–terangan melakukan indimidasi terhadap warga sekitar yang keberatan dengan pola tingkah dan perilaku hidup mereka seperti mabuk, menggoda wanita–wanita dan putri–putri kami, mulai mengganggu tatanan adat masyarakat asli dan hukum yang berlaku.

Selain itu jika ada acara makan–makan, mereka mulai berani memotong babi dan anjing di sekitar kampung Mustika. Bahkan bau daging–daging itu sampai tercium kemana–mana. Mereka mulai berani keliling kampung dengan bernyanyi–nyani dengan suara dan logat khas batak.

Pemaksaan cara mereka inilah yang membuat kami sangat kesal dengan tingkah pola mereka. Bahkan mereka mulai berani mendirikan lapo–lapo tuak yang selalu memicu keributan disekitar daerah Mustika Jaya.

Kemudian, kami warga sekitar, baik itu muslim dan non muslim non HKBP sering mengadakan pertemuan untuk membahas keberadaan warga HKBP (meskipun sebagian besar hanya datang setiap hari Minggu). Kesimpulan dan kesepakatan warga, kami takut jika ini dibiarkan akan merubah tatanan masyarakat kami dari berbagai lintas agama dan suku lain selain Batak.

Perilaku mereka akan mengubah tatanan kemasyarakatan yang tadinya saling menghormati, toleran, sopan santun, menjadi arogan, mau menang sendiri, mabuk–mabukan dimana saja. Dan makan dengan makanan yang bagi kami sangat menjijikan. Seperti bakar babi dan anjing.

Dan kami pun mulai melaporkan ke Pemerintah Kota Bekasi mengenai keberadaan mereka sesuai apa adanya. Kami juga meminta Pemkot Bekasi bahkan Kepolisian dan Babinsa di daerah kami untuk berkata apa adanya dan menyelidiki secara langsung perilaku warga HKBP.

Karena yang kami sampaikan bukanlah omong kosong maka setelah hampir dua puluh tahun kami menderita dengan perilaku HKBP, oleh Pemkot Bekasi kegiatan jemaat mereka dianggap liar. Dan gereja di rumah seorang warga pun disegel oleh Pemkot Bekasi. (Tentunya dengan hasil penyelidikan selama waktu yang cukup dengan melibatkan Kepolisian dan Koramil setempat).

Jadi maksud saya membuat surat ini pada dasarnya bukan masalah didirikan gereja atau tidak dirikan gereja yang menjadi pokok permasalahan. Tapi yang akan mendirikan gereja di tempat kami adalah jemaat Huria Kristen Batak Protestan, yang menurut teman saya juga beragama Kristen tapi dari suku lain (Jawa, Maluku, Irian, NTT) mereka juga kurang suka dengan kelompok ini (HKBP). Karena di dalam persatuan gereja–gereja Kristen pun, selalu membuat masalah–malsalah tatanan sesuai pola arogansi kesukuan Batak mereka.

Saya hanya bisa berharap, surat saya ini bisa menjadi informasi pembanding dan pertimbangan yang objektif apakah apa yang saya sebutkan dengan perilaku mereka diatas itu salah atau mengada–ada. Khusus untuk teman–teman wartawan jika Anda ingin objektif silahkan survey warga Mustika Jaya Bekasi apakah yang saya sampaikan di atas benar atau tidak.

Dan saya surat saya ini juga ditujukan Warga HKBP untuk bercermin terhadap perilaku mereka, berperilakulah seperti manusia, kalau ingin dihormati dengan sebenarnya hormatilah tatanan masyarakat sekitar. Kita ini orang timur, "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.” Kalau tidak
dimanapun anda berada kalian tidak akan pernah diterima oleh suku manapun!

Kami takut jika mereka jadi bermukim di Mustika Jaya, tatanan kehidupan sosial kami berubah, kami takut anak–anak kami menjadi para pemabuk, keras kepala, kekerasan meningkat, kejahatan meningkat, sekali lagi kami bukan tidak mau menerima umat kristiani. Yang tidak kami terima mereka ini HKBP.

Salam,

Agustus 2010,
Mustika Jaya Bbekasi

Rahmat Siliwangi


http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=4062

(catatan redaksi : kini laman Rakyat Merdeka Online diatas, sudah kosong dan tidak bisa di akses lagi)


fpi.or.id/alwi

Sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=4062

Pernyataan Marwoto Soeto-lah Justru Yang Tidak Cerdas Dan Mengada-ngada

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=224

A. PERLAWANAN KEGIATAN SESAT
Pernyataan Marwoto Soeto-lah Justru Yang Tidak Cerdas Dan Mengada-ngada
Sabtu, 18 September 2010 | 10:27 WIB
Kadiv. Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Marwoto Soeto, kemarin (17/9) dikutip dari Bisnis Indonesia Online (bisnis.com) menyatakan bahwa pernyataan FPI tentang jemaat HKBP yang membawa senjata tajam itu tidak benar, sama seperti insiden Monas saat FPI menuduh AKKBB bawa senjata api.

"FPI mengada-ngada, sama seperti kasus Monas beberapa tahun lalu kok, yang katanya aliansi kebebasan beragama membawa senjata tajam," katanya, kemarin Jumat (17/9).

Munculnya pernyataan dari seorang perwira di tubuh Mabes Polri tersebut dapat membuat citra Polri rusak dan tidak dihormati masyarakat, pernyataan ini terucap tanpa melihat fakta yang ada padahal yang bersangkutan adalah seorang Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri.

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab, MA, pun mengecam keras pernyataan itu. Bagaimana seorang perwira tinggi Mabes Polri dapat memberikan pernyataan yang tidak cerdas bagi masyarakat, menurutnya hal ini dapat merusak citra Polri yang seharusnya dihargai dan dihormati masyarakat. Berikut pernyataan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab, MA.

"Marwoto Soeto itu bodoh tapi sok pintar, jahil tapi sok tahu. Suruh dia periksa ke Polres Bekasi tentang nama Purba dan Sinaga dari jemaat HKBP yang membawa senjata tajam, bahkan sempat ditangkap saat insiden Bekasi tanggal 12 September 2010, tetapi sehari berikutnya dilepas kembali oleh Polres dengan dalih hanya pisau buat sayur/ayam.

Dan tentang Pendeta yang acungkan pistol saat insiden Ciketing tanggal 8 Agustus 2010 disaksikan ratusan warga dan aparat polisi Bekasi. Apa semua warga dan aparat polisi Bekasi bohong, cuma Marwoto yang benar ?!

Begitu pula soal Insiden Monas, Marwoto lebih dungu lagi, padahal sudah terbukti ada oknum Ahmadiyah yang membawa pistol dan terekam foto serta video, bahkan sudah tertangkap oleh Mabes Polri, ternyata oknum Polisi yang jadi anggota Ahmadiyah, itu sudah diakui Mabes Polri pada tahun 2008.

Seharusnya, Marwoto kalau tidak tahu, ya cari tahu dulu dong. Masa sih, Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri miskin informasi ?Apa Mabes Polri sudah tidak punya perwira cerdas, kok orang tolol dijadikan Kadiv Penerangan Umum. Memalukan !

Copot segera Marwoto, suruh jadi kurir polisi saja, agar sesuai dengan kemampuannya !! Ini saran saya, agar Polri serius hanya memberi posisi kepada perwira yang cerdas, pandai dan profesional, sehingga bisa menjaga citra Polri agar dihargai dan dihormati masyarakat."


adie/fpi.or.id

Sumber : fpi.or.id

Klarifikasi FPI Bekasi Raya Atas Insiden HKBP

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=219

Klarifikasi FPI Bekasi Raya Atas Insiden HKBP
Kamis, 16 September 2010 | 12:07 WIB

Dua puluh tahun, umat Islam Bekasi telah menunjukkan KETINGGIAN SIKAP TOLERANSI dan KEBESARAN JIWA terhadap Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan membiarkan jemaatnya melakukan kebaktian setiap Ahad di rumah tinggal seorang warga perumahan Mustika Jaya - Ciketing - Bekasi.

Dua puluh tahun, umat Islam Bekasi tidak pernah keberatan, apalagi usil dan mengganggu ibadah Jemaat HKBP di tempat tersebut.


Dua puluh tahun, umat Islam Bekasi tetap tidak protes dengan adanya Jemaat HKBP yang datang dari luar perumahan, bahkan luar Bekasi, ke tempat tersebut.

Namun, setelah dua puluh tahun, seiring dengan makin banyaknya Jemaat HKBP yang datang ke tempat tersebut dari berbagai daerah, maka Jemaat HKBP mulai tidak terkendali. Bahkan Jemaat HKBP mulai arogan, tidak ramah lingkungan, tidak menghargai warga sekitar yang mayoritas muslim, seenaknya menutup jalan perumahan untuk setiap kegiatan mereka, bertingkah bak penguasa, merusak tatanan kehidupan bertetangga, menciptakan berbagai problem sosial dan hukum. Puncaknya, HKBP ingin menjadikan rumah tinggal tersebut sebagai GEREJA LIAR.

Setelah dua puluh tahun, umat Islam Bekasi, khususnya warga perumahan Mustika Jaya - Ciketing, mulai gerah dan merasa terganggu dengan pola tingkah Jemaat HKBP yang semakin hari semakin arogan, bahkan nekat memanipulasi perizinan warga sekitar untuk GEREJA LIAR mereka.

Sekali pun kesal, kecewa dan marah, umat Islam Bekasi tetap patuh hukum dan taat undang-undang. GEREJA LIAR HKBP di Ciketing diprotes dan digugat melalui koridor hukum yang sah, sehingga akhirnya GEREJA LIAR tersebut disegel oleh Pemkot Bekasi. Tapi HKBP tetap ngotot dengan GEREJA LIAR nya, bahkan solusi yang diberikan Pemkot Bekasi untuk dipindahkan ke tempat lain secara sah dan legal pun ditolak.

HKBP menebar FITNAH bahwa umat Islam Bekasi melarang mereka beribadah dan mengganggu rumah ibadah mereka. Lalu secara demonstratif jemaat HKBP setiap Ahad keliling melakukan KONVOI RITUAL LIAR dengan berjalan kaki, dari GEREJA LIAR yang telah disegel ke lapangan terbuka dalam perumahan di depan batang hidung warga muslim Ciketing, dengan menyanyikan lagu-lagu gereja, tanpa mempedulikan perasaan dan kehormatan warga muslim disana.

Akhirnya, terjadi insiden bentrokan antara HKBP dengan warga muslim Ciketing pada Ahad 8 Agustus 2010, tiga hari sebelum Ramadhan 1431 H. Dalam insiden tersebut, dua pendeta HKBP sempat mengeluarkan PISTOL dan menembakkannya.

Selanjutnya, tatkala umat Islam Bekasi masih dalam suasana Idul Fithri, pada Ahad 3 Syawwal 1431 H / 12 September 2010 M, Pendeta dan Jemaat HKBP kembali melakukan provokasi dengan menggelar KONVOI RITUAL LIAR sebagaimana yang dulu sering mereka lakukan. Kali ini terjadi insiden bentrokan antara 200 orang HKBP dengan 9 IKHWAN WARGA BEKASI yang berpapasan saat konvoi. Peristiwa tersebut DIDRAMATISIR oleh HKBP sebagai penghadangan dan penusukan pendeta.

Media pun memelintir berita peristiwa tersebut, sehingga terjadi PENYESATAN OPINI. Akhirnya, banyak anggota masyarakat menjadi KORBAN MEDIA, termasuk Presiden sekali pun.

Peristiwa Bekasi Ahad 3 Syawwal 1431 H / 12 Sept 2010 M, BUKAN perencanaan tapi insiden, BUKAN penghadangan tapi perkelahian, BUKAN penusukan tapi tertusuk, karena 9 warga Bekasi yang dituduh sebagai pelaku adalah IKHWAN yang sedang lewat berpapasan dengan KONVOI RITUAL LIAR yang dilakukan 200 HKBP bersama beberapa pendetanya di lingkungan perkampungan warga muslim Ciketing. Lalu terjadi perkelahian, saling pukul, saling serang, saling tusuk dan saling terluka.

Pendeta dan jemaat HKBP yang dirawat di Rumah Sakit dibesuk pejabat tinggi, mendapat perhatian khusus Presiden dan Menteri, namun siapa peduli dengan warga Bekasi yang juga terluka dan dirawat di Rumah Sakit ? Bahkan salah seorang dari 9 warga Bekasi tersebut, justru ditangkap saat sedang dirawat di sebuah Rumah Sakit akibat luka sabetan senjata tajam HKBP.

Mari gunakan LOGIKA SEHAT : Jika peristiwa tersebut PERENCANAAN, mana mungkin 9 ikhwan melakukannya secara terang-terangan dengan busana muslim dan identitas terbuka ! Jika peristiwa tersebut PENGHADANGAN, mana mungkin 9 orang menghadang 200 orang, apa tidak sebaliknya ?! Jika peristiwa tersebut PENUSUKAN, mana mungkin 9 ikhwan lebam-lebam, luka, patah tangan, bahkan ada yang tertusuk juga !

Soal PENON-AKTIFAN Ketua FPI Bekasi Raya oleh DPP-FPI bukan karena salah, tapi untuk melancarkan roda organisasi FPI Bekasi Raya yang teramat BERAT tantangannya, sekaligus meringankan beban tugas sang Ketua yang sedang menghadapi UJIAN BERAT dalam menghadapi tuduhan dan proses hukum. Jadi, putusan tersebut sudah tepat, dan merupakan langkah brillian dari DPP mau pun DPW FPI Bekasi.

Langkah tersebut bukan saja cerdas, tapi menjadi bukti TRADISI FPI yang berani, tegas dan bertanggung-jawab. Ketua FPI Bekasi Raya, baru disebut-sebut namanya saja oleh pihak kepolisian, sudah dengan gagah langsung serahkan diiri ke Polda Metro Jaya secara sukarela didampingi DPP-FPI untuk diperiksa. Dan siap menjalani proses hukum bila dinilai bertanggung-jawab dalam insiden Bekasi, walau pun beliau tidak ada di lokasi kejadian. Bandingkan dengan SIKAP PENGECUT Pemred Palyboy Erwin Arnada yang melarikan diri dari VONIS DUA TAHUN PENJARA yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung sejak 29 Juli 2009. Bandingkan dengan sikap pengecut DEWAN PERS dan LSM KOMPRADOR yang berusaha melindungi dan membantu Sang TERORIS MORAL tersebut dari putusan tetap Mahkamah Agung.

Bagi segenap pengurus, anggota, aktivis, laskar dan simpatisan FPI dari Pusat hingga ke Daerah, bahwa Ketua FPI Bekasi Raya adalah PEJUANG bukan pecundang. Beliau TIDAK ADA DI LOKASI kejadian saat peristiwa. Beliau hanya kirim SMS AJAKAN kepada umat Islam untuk membela warga Ciketing beberapa hari sebelum peristiwa, tapi dituduh sebagai provokator, sedang Para Pendeta HKBP yang mengajak, membawa dan memimpin massa Kristen serta memprovokasi warga muslim dengan KONVOI RITUAL LIAR, tak satu pun diperiksa.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah :

  1. Kenapa Para Pendeta HKBP yang jadi PROVOKATOR dan PENGACAU tidak diperiksa ?
  2. Kenapa kegiatan HKBP setiap Ahad di Ciketing yang menggelar KONVOI RITUAL LIAR keliling perumahan warga muslim dengan lagu2 Gereja secara demonstratif dibiarkan ?
  3. Kenapa dua pendeta yang bawa PISTOL & menembakannya ke warga pada insiden 8 Agustus 2010 tidak ditangkap ?
  4. Kenapa dua jemaat HKBP, Purba & Sinaga, yang bawa PISAU saat insiden 12 September 2010 sudah ditangkap lalu dilepas kembali ?
  5. Kenapa jemaat HKBP yang memukul dan menusuk 9 ikhwan warga Bekasi tidak ditangkap ?
  6. Kenapa Presiden dan Para Menteri serta pejabat dan sederetan Tokoh Nasional memberikan simpatik kepada PENGACAU sambil menyalahkan warga muslim Bekasi ?
  7. Kenapa banyak pihak senang mengambil kesimpulan dan keputusan hanya berdasarkan OPINI dan ISSUE media ?
  8. Kenapa di Indonesia yang merupakan negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, justru yang terjadi adalah MAYORITAS TERTINDAS OLEH TIRANI MINORITAS ?
  9. Kenapa MINORITAS di Indonesia terlalu dimanjakan, sehingga mereka jadi tidak tahu diri, bahkan menjadi angkuh dan sok jago ?
  10. Kenapa ketika terjadi insiden kecil terhadap SEORANG PENDETA semua teriak nyaring, tapi ketika RIBUAN umat Islam dibantai di Ambon, Sampit dan Poso teriakan macam itu tak terdengar ? Bahkan saat sebuah Masjid dibakar di Medan belum lama ini tidak ada satupun media nasional meliputnya, kemana suara yang selalu mengatasnamakan kebebasan beragama dan beribadah ?

Laa ilaaha illallaah, Muhammadur Rasuulullaah. Jawablah semua pertanyaan tersebut dengan jiwa bersih dan akal sehat serta argumentasi Syariat.

Oleh sebab itu, Keadilan harus ditegakkan ! Hukum tidak pilih kasih ! Jika 9 Ikhwan warga Bekasi sudah ditahan karena dituduh terlibat langsung dalam perkelahian tersebut, dan Ketua FPI Bekasi Raya pun sudah ditahan karena dituduh terlibat secara tidak langsung, maka mereka yang terlibat langsung mau pun tidak langsung dari kelompok HKBP harus ditahan juga !

Karenanya, segenap pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) dari DPP-FPI dan Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) akan tetap dan terus berjuang melakukan pembelaan hukum terhadap Ketua FPI Bekasi Raya dan seluruh warga Bekasi yang ditahan akibat peristiwa tersebut. Tekad Bulat BHF dan KUIB adalah membuktikan bahwa mereka TIDAK BERSALAH, karena mereka hanya KORBAN AROGANSI HKBP dan OPINI SESAT MEDIA MASSA. Bahkan BHF dan KUIB akan tetap dan terus berjuang membela hak-hak warga Ciketing yang selama ini dirampas dan dirusak oleh HKBP.

Bekasi kota religi. Bekasi kota Islami. Siapa ingin kotori atau kacaukan Bekasi silakan keluar dari Bekasi !

Sebar luaskan berita ini agar umat Islam tidak menjadi KORBAN MEDIA !

Hasbunallaahu wa Ni'mal Wakiil, Ni'mal Maulaa wa Ni'man Nashiir.
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !



fpi.or.id/adie

Sumber : fpi.or.id

Sikap FPI tentang Kasus Penganiayaan dan Penusukan Jemaat HKBP

http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=217

Sikap FPI tentang Kasus Penganiayaan dan Penusukan Jemaat HKBP
Rabu, 15 September 2010 | 11:47 WIB

Sehubungan dengan peristiwa Penganiayaan dan Penusukan terhadap 2 Jemaat HKBP pada hari Ahad, 12 september 2010, di Bekasi. Dan sehubungan beredarnya issue melalui SMS, Facebook, Twitter dan sarana media komunikasi lainnya yang menuduh dan memfitnah FPI berada di balik peristiwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa issue keterlibatan FPI dalam peristiwa tersebut adalah FITNAH, karena DPP-FPI secara organisasi melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan atau menggunakan senjata api mau pun senjata tajam dalam aksi apa pun sebagaimana larangan tersebut tertera di setiap KARTU ANGGOTA FPI.
  2. Bahwa DPP-FPI berpendapat bahwa konflik HKBP dengan Warga Perumahan Mustika Jaya di Bekasi merupakan murni KONFLIK HUKUM bukan KONFLIK AGAMA, sehingga harus diselesaikan secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahwa DPP-FPI sangat prihatin dan menyesalkan serta mengecam keras tindakan penganiayaan dan penusukan terhadap 2 Jemaat HKBP.
  4. Bahwa DPP-FPI menghimbau dan menyerukan kepada para pelaku agar secepatnya menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggung-jawaban hukum untuk diproses secara hukum.
  5. Mendukung Polresta Bekasi dan seluruh jajarannya untuk mengusut peristiwa tersebut dan memprosesnya secara hukum hingga tuntas.
  6. Menginstruksikan kepada DPW-FPI Bekasi untuk membantu kepolisian secara maksimal dalam menjalankan tugas pengusutan peristiwa tersebut.

Demikian Surat Pernyataan FPI ini dibuat untuk diketahui oleh anggota FPI dan seluruh anggota masyarakat agar tidak terprovokasi oleh issue, fitnah dan adu domba.

Hasbunallaah Wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa Wa Ni’man Nashiir.

Jakarta, 4 Syawwal 1431 H / 13 September 2010 M

Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam


fpi.or.id/alwi

Sumber : fpi.or.id